Transfer Pricing
Layanan transfer pricing TaxPrime membantu perusahaan mematuhi peraturan perpajakan dengan menentukan nilai pasar yang wajar dari transaksi-transaksi ini, memastikan bahwa harga transfer yang dibebankan sesuai dengan prinsip kewajaran dan memitigasi potensi implikasi pajak.
Related Awards
Our Related Services
Indonesia telah mengadopsi OECD BEPS Action 13 terkait Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting dalam PMK 213/PMK.04/2016.
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi adalah sah selama dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, perencanaan dan pemeliharaan transaksi pada tingkat kewajaran dan kelaziman usaha sangat diperlukan.
Jika perusahaan Anda menjalankan bisnis lintas negara, apakah Anda lelah berurusan dengan kerumitan dan ketidakpastian perencanaan pajak internasional? Atau apakah Anda lelah mengirimkan tim Anda ke pelatihan pajak yang tidak pernah berakhir di seluruh dunia?
APA adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (Unilateral APA)