Membuka Jalan Baru Penyelesaian Sengketa Pajak Internasional dengan MAP (Mutual Agreement Procedure)
Dalam episode terbaru #DIAJAK, RR Nurul Setyawati dan Yunianto Kurniawan berdiskusi bersama Robert Pakpahan (Senior Advisor TaxPrime), Peni Hirjanto (Senior Advisor TaxPrime), Emanuel Dewo Adi Winedhar (Senior Advisor TaxPrime), dan Bobby Savero (Advisor TaxPrime). Diskusi ini mengupas isu perpajakan internasional dan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagai strategi penyelesaian sengketa pajak bagi perusahaan multinasional yang terkait transaksi afiliasi.
Meningkatnya aktivitas ekonomi Indonesia dalam tatanan global tidak lepas dari kompleksitas perpajakan internasional. Sebagai respons, pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola perpajakan yang adil melalui partisipasi aktif dalam negosiasi kerjasama perpajakan internasional dan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), guna memastikan keadilan dan penghindaran pajak berganda dalam transaksi cross-border. Namun, kompleksitas ini juga berpotensi menimbulkan sengketa yang memerlukan penanganan khusus. Untuk itu, melalui Direktorat Perpajakan Internasional, Wajib Pajak dapat memanfaatkan MAP (Mutual Agreement Procedure).
Penggunaan MAP dalam penyelesaian sengketa pajak internasional terus meningkat, meskipun penggunaannya masih lebih rendah dibanding penyelesaian sengketa domestik. MAP menawarkan efisiensi karena dapat diajukan paralel dengan proses sengketa domestik—Wajib Pajak dapat memilih nantinya jalur mana yang lebih efektif. Selain itu proses MAP menghindari pemajakan berganda melalui melalui corresponding adjustment atau alternatif win-win solution lainnya, tidak dipungut biaya, dan dijamin kerahasiaan datanya.
Senior Advisor TaxPrime memproyeksi bahwa MAP akan semakin dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, seiring meningkatnya transaksi internasional secara global sehingga menempatkan MAP sebagai solusi yang efisien dan efektif.