Kunci Audit Ready : Menata SOP Pra-Pemeriksaan

Kunci Audit Ready : Menata SOP Pra-Pemeriksaan
December 12, 2025
Kunci Audit Ready : Menata SOP Pra-Pemeriksaan
Share this

PMK 15 Tahun 2025: Timeline Pemeriksaan Pajak Makin Ketat! Strategi Perusahaan ‘Audit Ready’ dengan SOP Pra-Pemeriksaan

Dalam episode terbaru #DIAJAK, Eneng Shopuroh dan Panji Haikal Madani berdiskusi bersama Advisor TaxPrime: Aries Prasetyo, Henny, dan Penni Arumdati. Diskusi ini membahas urgensi membangun SOP Pra-Pemeriksaan Pajak yang kuat sebagai fondasi utama kesiapan Wajib Pajak dalam menghadapi timeline pemeriksaan pajak yang ketat dan diatur dalam PMK 15 Tahun 2025.

Poin Kunci PMK 15 Tahun 2025: Perubahan Signifikan dalam Pemeriksaan Pajak

PMK 15 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan regulasi sebelumnya. Namun terdapat poin penting yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah:

• Pemangkasan waktu tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari 10 hari menjadi 5 hari tanpa perpanjangan

• Pembatasan timeline penyerahan data hanya satu bulan. Sejalan dengan PMK 118/2024 dan SEMA 2/2024, dokumen yang tidak diserahkan tepat waktu tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali.

Mengapa Perusahaan Butuh SOP Pra-Pemeriksaan Pajak?

Oleh sebab itu dalam menghadapi penyesuaian regulasi ini, Wajib Pajak harus lebih proaktif. SOP pra-pemeriksaan diperlukan untuk menunjukkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). SOP ini mencakup alur kerja yang jelas, tanggung jawab antar divisi, dan manajemen data yang selaras dengan ketentuan perpajakan terkini. Data yang terdokumentasi dengan baik (fisik & digital) adalah kunci untuk memperkuat bukti kepatuhan saat pemeriksaan pajak.

Advisor TaxPrime menekankan risiko tinggi bagi perusahaan yang belum menerapkan SOP untuk mendukung proses pemeriksaan. Misalnya, dokumen yang tidak lengkap, tersebar, dan koordinasi yang tidak efisien antar divisi akan memperlama proses klarifikasi dan berisiko menimbulkan temuan yang seharusnya bisa dihindari. Oleh karena itu, penerapan SOP Audit-Ready memastikan setiap transaksi terdokumentasi rapi dengan bukti pendukung lengkap. Selain itu, hal ini memungkinkan penyerahan data tepat waktu, sehingga sesuai PMK 15 Tahun 2025, dan mendukung efisiensi proses pemeriksaan.

Singkatnya, dengan penerapan SOP yang selaras dengan PMK 15 Tahun 2025, perusahaan dapat meminimalkan risiko koreksi atau sanksi akibat ketidaksesuaian data. Ini adalah bentuk perlindungan penting untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan konsisten dan berkelanjutan.