CORETAX BUAT “GAK BISA NGUMPET LAGI!” – DJP PUNYA DATA

CORETAX BUAT “GAK BISA NGUMPET LAGI!” – DJP PUNYA DATA
March 18, 2026
CORETAX BUAT “GAK BISA NGUMPET LAGI!” – DJP PUNYA DATA
Tax Outlook 2026: Era Baru Kepatuhan Pajak, PMK 111, dan Pentingnya 'Audit Ready Management'
Share this

Tahun 2026 akan menjadi babak baru yang menantang bagi Wajib Pajak di Indonesia. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak naik signifikan menjadi Rp2.693 triliun. Angka ini meningkat sekitar 23% dari realisasi tahun 2025. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan akan melakukan super extra effort untuk mencapai target tersebut. Salah satu senjata utama yang disiapkan adalah implementasi sistem Coretax dan pemberlakuan PMK 111 Tahun 2025.

Dalam episode terbaru podcast Diajak (Diskusi Asik dan Bijak) kali ini, TaxPrime membedah bagaimana lanskap administrasi perpajakan 2026 akan memengaruhi pelaku usaha, serta strategi mitigasi apa yang perlu segera disiapkan oleh Wajib Pajak.

Tiga Sasaran Utama Pengawasan di Era PMK 111 Tahun 2025

PMK 111 Tahun 2025 membawa kerangka pengawasan baru yang lebih normatif, terbuka, dan mengikat. Pengawasan DJP kini tidak hanya terfokus pada mereka yang sudah tertib lapor, tetapi diperluas menjadi tiga sasaran utama:

  • Wajib Pajak Terdaftar: Mengawasi kepatuhan pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pembukuan.
  • Wajib Pajak Belum Terdaftar: Mengincar individu atau badan yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki NPWP atau belum dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengawasan Wilayah: Difokuskan pada KPP Pratama untuk memetakan potensi pajak dan data ekonomi baru berdasarkan wilayah geografis.

Coretax dan Era Transparansi “Big Data”

Dengan sistem Coretax, DJP kini bertindak sebagai Big Data Center. Melalui validasi integrasi NIK dan NPWP, DJP secara otomatis menghimpun data dari instansi perbankan, dan sebagainya.

“DJP sudah tidak sulit mendeteksi seseorang memiliki harta apa saja atau tabungan di mana saja… Tugas wajib pajak adalah benar-benar melaporkan keadaan yang sebenarnya. Jangan diumpetin, karena akan menimbulkan risiko ke depan,” ungkap Aries Prasetyo

Aturan Tegas Respons SP2DK: Waktu Hanya 14+7 Hari

Salah satu instrumen utama pengawasan DJP adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Di era Coretax, notifikasi SP2DK akan dikirimkan secara digital langsung ke akun Wajib Pajak. Tantangan terbesarnya adalah durasi respons yang sangat singkat. Wajib Pajak hanya diberikan waktu 14 hari sejak surat diterbitkan/dikirimkan melalui akun Coretax Wajib Pajak, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari.

Jika Wajib Pajak mengabaikan SP2DK, ada konsekuensi eskalasi (punishment) fatal yang menanti, mulai dari pembatasan layanan publik, perhitungan pajak secara sepihak (perubahan data jabatan), hingga eskalasi ke ranah pemeriksaan pajak dan bukti permulaan (pidana).

Solusi Praktis: Terapkan ‘Audit Ready Management’

Merespons SP2DK—yang isinya kini berpotensi sangat mendetail menyerupai pemeriksaan—dalam waktu 14+7 hari sangatlah menantang, apalagi bagi perusahaan yang dokumen pendukungnya tidak tertata rapi. Sebagai solusi preventif, TaxPrime menyarankan pelaku usaha untuk segera menerapkan prinsip Audit Ready Management. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Inventarisir Ekualisasi Secara Berkala: Lakukan perbandingan (ekualisasi) antara SPT dan Laporan Keuangan secara berkala di setiap siklus pembukuan, jangan menunggu SP2DK datang.
  • Arsipkan Dokumen 10 Tahun: Sesuai amanat undang-undang, dokumen pendukung wajib disimpan selama 10 tahun. Ini adalah alat bukti utama Anda.
  • Proaktif dan Kooperatif: Jika menerima notifikasi, langsung berikan tanggapan.

“Kalau prinsip Audit Ready Management ini di-maintain dengan baik, otomatis mau kapan pun data diminta, Wajib Pajak akan selalu siap sedia,” tegas Aries Prasetyo

“Yang penting taxpayer harus memberikan respons dulu secara kooperatif. Clash antara taxpayer dengan otoritas bisa dihindari,” tambah Peni Hirjanto

Menjelang tahun 2026, era di mana compliance menjadi harga mati sudah di depan mata. Mengingat DJP telah dilengkapi dengan kecanggihan Coretax dan regulasi ketat PMK 111, kepatuhan proaktif melalui Audit Ready Management adalah win-win solution untuk menjaga kelangsungan operasional bisnis perusahaan.

Ingin memastikan perusahaan Anda sudah “Audit Ready” menghadapi era Coretax 2026? Advisor TaxPrime siap membantu Anda melakukan peninjauan (review) dan membangun ekosistem kepatuhan pajak yang kokoh.