Apakah Dampak Perubahan Kebijakan TER terhadap Perhitungan Pajak PPh pasal 21?
Nur Yadin dan Sandra Andariani Larasati membahas bersama Moh. Isnaeni (Senior Advisor TaxPrime) dan Abdurahman Fattah (Partner TaxPrime), tentang skema baru dalam menghitung PPh Pasal 21, atau yang lebih dikenal dengan istilah TER (Tarif Efektif Rata-Rata).
Moh. Isnaeni menjelaskan bahwa mekanisme skema TER bersifat mandatory, dengan besaran persentase yang dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan PTKP. Dengan kebijakan TER, Wajib Pajak dapat lebih mudah memantau besaran potongan pajak berdasarkan penghasilan bruto mereka, sehingga mengurangi potensi kesalahan dalam perhitungan karena penerima penghasilan dapat dengan mudah mengawasi. Moh. Isnaeni juga menggarisbawahi pentingnya perusahaan untuk beradaptasi dengan sistem baru TER agar tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Abdurahman Fattah membahas bahwa meskipun perhitungan TER menyederhanakan kalkulasi PPh 21 bagi Wajib Pajak, implementasinya masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut terutama kepada Wajib Pajak yang berstatus sebagai karyawan. Ia mengingatkan bahwa perubahan dalam sistem perhitungan pajak dapat berdampak pada Take Home Pay yang diterima karyawan setiap bulannya.
Menanggapi hal tersebut, Abdurahman Fattah dan Moh. Isnaeni menegaskan bahwa mekanisme perhitungan baru ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak untuk menghitung PPh Pasal 21 agar lebih efisien, transparan, dan mudah dipahami.