ATURAN PAJAK KRIPTO BARU: TARIF PPN DIHAPUS? YUK CEK

ATURAN PAJAK KRIPTO BARU: TARIF PPN DIHAPUS? YUK CEK
October 23, 2025
ATURAN PAJAK KRIPTO BARU: TARIF PPN DIHAPUS? YUK CEK
Share this

Simak Aturan Terbaru Pajak Kripto: PMK 50/2025 Hapus PPN dan Naikkan Tarif PPh Final

PMK 50/2025 menghadirkan perubahan penting dalam tata cara perpajakan aset kripto di Indonesia. Berlaku sejak 1 Agustus 2025, aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset digital. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menyederhanakan sistem perpajakan. Mereka juga menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi digital.

Secara spesifik, salah satu perubahan utama adalah dihapusnya pungutan PPN atas transaksi kripto. Sebagai gantinya, setiap transaksi kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dengan tarif 0,21 %. Ini naik dari tarif sebelumnya sebesar 0,1 %. Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh exchanger resmi dalam negeri yang terintegrasi dengan Bappebti. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan penyetoran manual. Skema ini memberikan kemudahan administrasi dan kepastian hukum bagi para pelaku pasar, oleh karena itu proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan transparan.

Meskipun demikian, ketentuan berbeda berlaku bagi transaksi yang dilakukan di platform luar negeri. Ini juga berlaku untuk transaksi melalui jalur over-the-counter (OTC) yang tidak berizin. Dalam kasus ini, tanggung jawab perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak sepenuhnya berada di tangan wajib pajak. Kondisi ini menuntut kedisiplinan lebih tinggi dalam pencatatan serta penyimpanan bukti transaksi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kendala saat pelaporan maupun jika dilakukan pemeriksaan pajak.

Selain itu, perlu dipahami bahwa sifat final dari pajak tidak menghapus kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penghasilan dari transaksi kripto tetap harus dicantumkan, meskipun pajak telah dipotong di muka. Untuk itu, pemerintah mendorong wajib pajak agar selalu menyiapkan dokumentasi yang rapi. Dokumentasi ini bisa berupa laporan periodik dari exchanger maupun catatan mandiri.

Secara keseluruhan, PMK 50/2025 merefleksikan upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan aset digital. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, memperkuat transparansi, serta menciptakan hubungan yang lebih konstruktif antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Ini terjadi di tengah pertumbuhan pesat industri kripto di Indonesia.