Bayu Rahmat Rahayu dan Lita Hanifa berdiskusi bersama Senior Advisor TaxPrime: Machfud Sidik (Dirjen DJP 2000-2001), Peni Hirjanto (Sekjen DJP 2019-2023), dan Saut H Sibarani (Managing Partner Tax Litigation & Disputes), mengenai PPN 12% yang selanjutnya diatur dalam kebijakan terbaru, PMK 131 Tahun 2024.
Machfud Sidik menjelaskan bagaimana kondisi ekonomi makro dunia dan Indonesia mempengaruhi kebijakan penyesuain PPN 12%, salah satunya yaitu faktor dari daya beli masyarakat yang kurang preferable dan perang di beberapa negara.
Lalu, Peni Hirjanto dan Saut mengulik lebih lengkap terkait PMK 131 Tahun 2024 yang dilatarbelakangi oleh asas keadilan, amanat UU Harmonisasi Perpajakan. Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12% dan apa saja yang dikategorikan dalam “Barang Mewah”.
Dengan adanya penyesuaian pada periode transisi, maka dapat terjadinya kemungkinan sengketa pajak. Saut H Sibarani membahas faktur pajak dan bagaimana Wajib Pajak dan/atau Perusahaan melakukan mitigasi sengketa PPN tersebut.