PMK 28/2026 memperketat secara signifikan kriteria pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) mulai 1 Mei 2026. Aturan ini mencabut PMK 39/PMK.03/2018 dan menggeser paradigma dari fasilitas administratif menjadi fasilitas eksklusif bagi Wajib Pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang kuat.