Aturan Baru PMK 28 2026: Restitusi Pajak Makin Diperketat
-
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) yang memperketat kerangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
-
Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2026 dan sekaligus mencabut PMK 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. Regulasi ini tidak hadir dalam ruang hampa. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia berada dalam tekanan fiskal yang semakin nyata, sementara nilai restitusi dan pengawasan atas klaim lebih bayar terus meningkat.
-
Dalam konteks tersebut, PMK 28/2026 mencerminkan arah kebijakan yang lebih luas: restitusi dipercepat tidak lagi dipandang semata sebagai fasilitas administratif tetapi semakin diposisikan sebagai fasilitas yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak dengan profil kepatuhan yang benar-benar kuat.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
PMK 28/2026 memperketat secara signifikan kriteria yang harus dipenuhi agar Wajib Pajak bisa ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dalam beberapa aspek. Namun, riwayat pembayaran pajak kini menjadi lebih ketat. Selain tidak boleh memiliki tunggakan per 31 Desember tahun terakhir, kecuali yang telah memperoleh persetujuan angsuran, penundaan, atau telah daluwarsa, Wajib Pajak juga tidak boleh memiliki keterlambatan pembayaran dalam lima tahun terakhir untuk seluruh jenis pajak, termasuk angsuran.
Syarat Tambahan Laporan Keuangan
Perubahan signifikan juga terjadi pada persyaratan laporan keuangan. Tidak lagi cukup hanya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Kini terdapat enam syarat tambahan yang harus dipenuhi secara kumulatif, yaitu:
- Opini harus WTP murni tanpa paragraf penjelas.
- Laporan keuangan bukan restatement akibat koreksi kesalahan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- SP2DK atas laba/rugi fiskal (terbit 3 bulan sebelum penetapan) telah ditanggapi/dilakukan pembahasan.
- Tidak terdapat koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan 3 tahun pajak terakhir.
- Akuntan publik memenuhi batas waktu lima tahun rotasi audit.
- Laporan keuangan wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.
Selain itu, persyaratan rekam jejak kepatuhan juga diperluas. Wajib Pajak tidak hanya harus bebas dari pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir, tetapi juga wajib telah terdaftar minimal selama lima tahun. Di sisi lain, terdapat percepatan proses administratif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan keputusan atas permohonan. Jika jangka waktu tersebut terlewati, permohonan dianggap disetujui secara otomatis.
“Restitusi dipercepat tidak lagi dipandang semata sebagai fasilitas administratif, tetapi fasilitas eksklusif bagi Wajib Pajak dengan profil kepatuhan yang benar-benar kuat.”
Kriteria Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Kategori dan Batasan Nilai Lebih Bayar
| Kategori Wajib Pajak | Ketentuan PMK Sebelumnya | Ketentuan PMK 28/2026 |
|---|---|---|
| Orang Pribadi non-usaha | Nilai lebih bayar tidak dibatasi | Tidak berubah |
| Orang Pribadi yang menjalankan usaha | Maksimal Rp100 juta per tahun pajak | Tidak berubah |
| Wajib Pajak Badan | Maksimal Rp1 miliar | Maks. Rp1 M (syarat peredaran usaha Rp0–Rp50 M) |
| PKP PPN | Maksimal Rp5 miliar per masa pajak | Maks. Rp1 M/masa (syarat nilai penyerahan Rp0–Rp4,2 M per masa pajak) |
| PKP tanpa penyerahan/ekspor | Masih dimungkinkan | Tidak dapat menggunakan fasilitas ini |
Perubahan penting lainnya
PKP yang memenuhi kategori Wajib Pajak Persyaratan Tertentu tidak lagi diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah sebagaimana berlaku di bawah PMK 39/2018 s.d. PMK 119/2024. PKP tersebut kini hanya dapat memperoleh pengembalian pendahuluan melalui jalur Pasal 17D UU KUP, bukan melalui jalur PKP Berisiko Rendah berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Perubahan signifikan lainnya dalam PMK 28/2026 adalah penetapan ambang batas kuantitatif untuk pemenuhan kegiatan tertentu
PKP Berisiko Rendah harus dapat membuktikan bahwa minimal 80% dari total nilai penyerahan BKP/JKP (tidak termasuk yang mendapat fasilitas dibebaskan dan tidak terutang PPN) dan ekspor BKP/JKP pada Masa Pajak yang diajukan merupakan kegiatan tertentu yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku termasuk untuk Masa Pajak akhir tahun buku.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Dalam menyikapi berlakunya PMK 28/2026, kami menyarankan Wajib Pajak untuk melakukan 3 langkah utama berikut:
Kesimpulan
PMK 28/2026 secara fundamental mengubah mekanisme pengembalian pendahuluan pajak. Fokus kebijakan kini bergeser dari sekadar kepatuhan administratif menuju penilaian kepatuhan yang lebih substantif. Ketepatan pelaporan tidak lagi cukup. DJP juga akan mempertimbangkan riwayat pembayaran pajak, kualitas laporan keuangan, hingga rekam jejak pemeriksaan dalam menentukan akses terhadap fasilitas restitusi dipercepat.
Di saat yang sama, akses terhadap fasilitas ini juga menjadi lebih terbatas. Penurunan batas nilai lebih bayar dan tambahan syarat peredaran usaha, khususnya bagi PKP dan Wajib Pajak Badan, menunjukkan bahwa jalur restitusi dipercepat kini diarahkan pada kelompok Wajib Pajak yang lebih spesifik.
PMK 28/2026 juga memisahkan secara tegas jalur Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah. Dengan perubahan ini, PKP perlu mengevaluasi kembali skema yang paling sesuai dengan profil dan aktivitas usahanya masing-masing.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan penggunaan sistem Coretax yang semakin menekankan validasi data dan profil kepatuhan secara menyeluruh. Pengembalian pendahuluan kini semakin diposisikan sebagai fasilitas yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang benar-benar kuat.


