How To Perform an Effective Tax Dispute Resolution
- July 22, 2022
- 09:00 WIB to 11:00 WIB
- YouTube Live Streaming
event description
The first phase of the tax reform program through the implementation of Law Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as last amended by Law Number 16 of 2009 (UU KUP), has brought about a fundamental change in the Indonesian tax system from which initially adhered to the official assessment system becomes a self-assessment system. Based on the self-assessment system, taxpayers (WP) are fully trusted to calculate, calculate, pay, and report their own taxes.
Looking at the practice in the field, related to the results of the examination carried out by the DGT, it often leads to ongoing tax disputes between the WP and the DGT if they do not meet the midpoint of the settlement. In connection with this matter, taxpayers are given the right to be able to express their disagreement by submitting further legal remedies. In terms of taxation provisions in force in Indonesia, there has been space for taxpayers to choose a dispute resolution forum in accordance with the level of complexity of the disputed material as well as the time and cost allocated. With the presence of various tax dispute resolution mechanisms, it is hoped that it will provide broad opportunities for taxpayers to obtain a fair and efficient dispute resolution.
Adapun tujuan dilaksanakannya webinar “How To Perform an Effective Tax Dispute Resolution” ialah untuk memberikan pemahaman terkait proses sengketa pajak yang berlaku di Indonesia agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Program reformasi perpajakan tahap I melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), telah membawa perubahan fundamental dalam sistem perpajakan Indonesia dari yang awalnya menganut official assessment system menjadi self-assessment system. Berdasarkan self-assessment system, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Melihat praktek dilapangan, terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP tersebut kerap menimbulkan sengketa pajak berkelanjutan antara WP dan DJP apabila tidak menemui titik tengah penyelesaian. Sehubungan perihal tersebut, WP diberikan hak untuk dapat menyatakan ketidak setujuannya dengan mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Secara ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, telah diberikannya ruang bagi WP untuk memilih forum penyelesaian sengketa sesuai dengan tingkat kerumitan materi sengketa serta waktu dan biaya yang dialokasikan. Dengan hadirnya berbagai mekanisme penyelesaian sengketa pajak, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas kepada WP untuk mendapatkan penyelesaian sengketa yang adil dan efisien.
Adapun tujuan dilaksanakannya webinar “How To Perform an Effective Tax Dispute Resolution” ialah untuk memberikan pemahaman terkait proses sengketa pajak yang berlaku di Indonesia agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Panelist
Saut Hotma H.S.
Partner TaxPrime
Mandra Komara
Direktur Tax Litigation & Dispute TaxPrime
Henny
Senior Manajer Tax Litigation & Dispute TaxPrime
Firman Muttaqien
Manajer Tax Litigation & Dispute TaxPrime
Moderator
Lita Hanifa Renata
Asisten Manajer Tax Litigation & Dispute TaxPrime