Transfer Pricing Dispute Prevention
APA adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (Unilateral APA); atau Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Kompeten dari Treaty Partner dan para wajib pajak yang bersangkutan (Bilateral APA). Perjanjian ini mengatur perlakuan transfer pricing yang diterapkan oleh otoritas pajak dan wajib pajak, termasuk penetapan harga atau keuntungan yang wajar untuk lima tahun fiskal mendatang dan periode roll-back.
APA memberikan kepastian dan prediktabilitas pada pengaturan transfer pricing antara pihak terkait dan secara efektif mengurangi risiko sengketa dengan otoritas pajak. Namun, proses APA dapat memakan waktu dan kompleks.
Dengan keahlian dan pengalaman yang terbukti, tim khusus kami telah berhasil memperoleh APA untuk klien-klien kami, yang telah membantu menghemat waktu dan uang mereka.
Layanan APA kami meliputi:
- • Meninjau transfer pricing Anda saat ini
- • Mengidentifikasi potensi area sengketa dengan otoritas pajak
- • Mengembangkanimplementasi APA yang komprehensif
- • Mewakili bisnis Anda dalam negosiasi dengan otoritas pajak
- • Dukungan berkelanjutan selama proses APA, termasuk perpanjangan dan perubahan
Penghargaan
Hubungi kami hari ini untuk mengetahui bagaimana tim kami yang berpengalaman dapat membantu Anda mendapatkan Perjanjian Harga di Muka.